Journal article

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL - BELI ONLINE DI KEPOLISIAN DAERAH BALI

Gede Pasek Adhi Widya Wicaksana GDE MADE SWARDHANA ANAK AGUNG NGURAH WIRASILA

Volume : 6 Nomor : 5 Published : 2017, December

kertha wicara

Abstrak

Dewasa ini, internet banyak dipergunakan selain sebagai sarana mencari informasi, internet menjadi salah satu cara masyarakat untuk melakukan jualbeli yang sering disebut E-commerce. Dalam E-commerce, tetap ada tranksaksi barang antara produsen serta konsumen, dari situlah dapat disimpulkan bahwa dengan adanya internet atau E-commerce hanyalah membuat jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Secara hukum tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung. Transaksi online, tanggung jawab (kewajiban) atau perjanjian dibagi dalam beberapa pihak yang terlibat dalam jual beli online tersebut. Dalam kegiatan jual-beli online, sangat sering kegiatan tersebut berujung pada tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana cybercrime khusunya pada Kepolisian Daerah Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari penulisan penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana cybercrime yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali adalah dengan menerapkan upaya preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana cybercrime dan upaya refresif yang bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa cybercrime merupakan tindakan melawan hukum. Selain daripada itu upaya yang dilakukan oleh pihak lembaga Kepolisian Daerah Bali juga memiliki faktor yang mendukung serta faktor yang menghambat untuk melakukan penangkapan serta pengungkapan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual-beli online, adapun faktor penghambatnya adalah hambatan intern yang ada di dalam ruang lingkup Kepolisian Daerah Bali, serta faktor ekstern yang ada di luar pihak Kepolisian Daerah Bali, dan faktor pendukungnya adalah pihak Kepolisian Daerah Bali juga berkerjasama dengan pihak luar dari Kepolisian Daerah Bali untuk memproses penegakan hukum terkait dengan tindak pidana penipuan jual – beli online.