Journal article
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Perizinan Toko Swalayan di Wilayah Provinsi Bali
I NENGAH SUANTRA MADE NURMAWATI
Volume : 8 Nomor : 2 Published : 2019, July
Jurnal Magister Hukum Udayana (udayana Master Law Journal)
Abstrak
Toko swalayan menjamur hingga ke pedesaan, namun ada yang tidak berizin, dan melanggar ketentuan perizinan. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisa pelanggaran hukum oleh toko swalayan, dan penegakan hukum oleh SATPOL PP terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif; pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan, konsep, dan filsafat. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta hasil wawancara dengan informan. Pengaturan izin toko swalayan dilakukan dengan Perda, Perbup, Perwali, dan/atau Keputusan Walikota, Instruksi Walikota dan Surat Edaran Bupati. Kabupaten Klungkung belum memiliki Perda toko swalayan. Legalitas toko swalayan berbentuk IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, dan DUPP. Kabupaten Tabanan dan Klungkung menggunakan SIUP dan TDP. Pelanggaran hukum toko swalayan yaitu: pelanggaran jam kerja, jarak lokasi, tidak memiliki IUTS, tidak mengajukan permohonan izin baru dalam memindahkan lokasi, dan menjual minuman beralkohol. Penegakan hukum dilakukan dengan memberikan peringatan lisan, tertulis, pembinaan, mengajukan izin, dan/atau pembekuan usaha. Legalitas toko swalayan supaya menggunakan IUTS, dan Kabupaten Klungkung segera membentuk Perda toko swalayan. Toko swalayan yang tidak berizin supaya dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan serta diidentifikasi izin yang sudah terbit. Penegakan hukum terhadap toko swlayan yang tidak berizin dan yang melanggar izin supaya dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.