Journal article
PENETAPAN PASAL 78 KUHP TENTANG KADALUWARSA DALAM TINDAK PIDANA PASAL 266 KUHP TENTANG MENYURUH MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA OTENTIK (Analisis Putusan No. 03 Pid Prap 2013 PN.Dps.)
I Made Adi Estu Nugrahan I GUSTI KETUT ARIAWAN I GUSTI AGUNG AYU DIKE WIDHIYAASTUTI
Volume : 5 Nomor : 1 Published : 2017, January
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Abstract Skripsi ini berjudul “PENETAPAN PASAL 78 KUHP TENTANG KADALUWARSA DALAM TINDAK PIDANA PASAL 266 KUHP TENTANG MENYURUH MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA OTENTIK (Analisis Putusan No. 03 / Pid Prap / 2013 / PN.Dps.)”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif meliputi penelitian terhadap asas-asas, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu dalam menentukan jangka waktu gugurnya hak menuntut pidana dalam perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik seperti dalam Putusan No. 03 / Pid Prap / 2013 / PN.Dps. dilakukan dengan cara menafsirkan Pasal 78 tentang kadaluwarsa tersebut. Apabila seseorang sudah mengajukan tuntutan dengan membuat laporan ke Kantor Polisi maka sudah tidak terhitung daluwarsa. Penyidikan lanjutan terhadap perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam hal penyidikan telah dihentikan demi hukum dengan alasan kadaluwarsa dapat dilakukan penyidikan kembali. Mekanisme untuk melakukan penyidikan lanjutan atas perkara yang telah di SP3 berdasarkan putusan praperadilan yaitu Penyidik tidak lagi melakukan penyelidikan, melainkan penyidikan lanjutan. Apabila hasil penyidikan sudah maksimal maka Penyidik langsung mengirim berkas perkara ke Kejaksaan. Apabila Penyidik masih perlu disempurnakan, maka Penyidik akan memaksimalkan penyidikan dulu setelah kemudian diberkas dan dikirim ke Kejaksaan.