Journal article
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DITINJAU DARI PASAL 480 KUHP TENTANG PENADAHA
I Gede Made Krisna Dwi Putra I WAYAN SUARDANA I MADE TJATRA YASA
Volume : 5 Nomor : 2 Published : 2016, February
kertha wicara
Abstrak
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DITINJAU DARI PASAL 480 KUHP TENTANG PENADAHAN I Gede Made Krisna Dwi Putra I Made Tjatrayasa I Wayan Suardana Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana Abstract This paper is entitled “Criminal Responsibilities for buyer of Stolen Properties Observed from Article 480 of Penal Code about Fencing. Therefore the problems which would be discussed in this paper were implementation of Article 480 of Penal Code by Law Enforcement to the buyers of stolen properties and judge’s consideration in determining responsibilities for the suspect of fencing. Research method used in this paper was empirical research with juridical approach. Implementation of Article 480 of Penal Code by the Law Enforcemer was orientation to the elements of article 480 of Code Penal which are: whoever, buy goods and which is known or has to be suspected. Of all these elements the investigators investigating the buyer of stolen properties to prove that the person has met the elements of fencing that can be suspected to him the Article 480 of the Code Penal . In deciding the criminal responsibility of the fencing suspect, a judge referring to the results and the strength of evidence to obtain a conviction . The valid evidence that can be used are that the stolen properties , witness testimony , expert witnesses , letters and information from the defendant ,from that evidence the judge do assessment for clues that can convince a judge that the defendant had actually committed the crime . The conclusions of this paper are : guidelines for law enforcers to implement Article 480 of the Code Penal are the elements of article 480 of the Code Penal, while consideration of the judge in determining the suspected is the result and the strength of the valid evidence that presented at the court. Keyword: Criminal Responsibilities, Fencing, Stolen Properties Abstrak Artikel ini berjudul, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pembeli Barang Hasil Kejahatan Ditinjau Dari Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan artikel ini adalah penerapan pasal 480 KUHP oleh penegak hukum terhadap pembeli barang hasil kejahatan dan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis empiris. Penerapan Pasal 480 KUHP oleh penegak hukum tetap berpedoman pada unsur-unsur Pasal 480 KUHP itu sendiri yaitu:barang siapa, membeli barang serta yang diketahui atau sepatutnya harus diduga. Dari semua unsur-unsur tersebut penyidik melakukan penyidikan terhadap pembeli barang hasil kejahatan untuk membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur penadahan sehingga padanya dapat disangkakan Pasal 480 KUHP. Dalam menentukan 2 pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan, hakim mengacu pada hasil dan kekuatan pembuktian guna memperoleh keyakinan. Alat-alat bukti sah yg digunakan adalah barang hasil kejahatan, keterangan saksi, saksi ahli, surat serta keterangan terdakwa, dari alat bukti tersebut hakim melakukan penilaian untuk mendapatkan petunjuk yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana. Simpulan makalah ini adalah: pedoman penegak hukum dalam menerapkan Pasal 480 KUHP adalah unsur-unsur dari Pasal 480 KUHP itu sendiri, sedangkan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pelaku penadahan adalah hasil dan kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti sah yang dihadirkan di persidangan. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penadahan, Barang Hasil Kejahatan