Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT TIDAK TERLAKSANANYA HIGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN PADA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN

Krisnadi Rahmanu I WAYAN SUARDANA

Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2016, February

kertha semaya

Abstrak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT TIDAK TERLAKSANANYA HIGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN PADA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN Oleh : Krisnadi Rahmanu I Wayan Suardana Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana Abstract Food and drink are basic human needs that is required at all times and should be handled and managed properly for the benefit of body. Management is good and right in essence is managing food based on the rule of the principles of food hygiene and sanitation. Principles of food and beverage hygiene sanitation is a practical theory of knowledge, attitudes and behavior of human beings in obeying the principles of health, the principle of cleanliness and safety principles in handling food. Hygiene is the health measures in a way to preserve and protect the cleanliness of the subject such as washing hands with clean water and sanitation is health efforts by maintaining and protecting the environmental health of the subject, such as providing clean water for washing hands. As for the problems faced is: how is the legal protection of the consumer, if not the implementation of hygiene and sanitasion of food and drinks in restaurant? How accountable businesses that do not run this sanitation hygiene program? The research method used is normative juridicial research method to conduct a study of norms/principles of law. Legal protection if not the implementation of program hygiene and sanitasion of food and drinks may be administrative sanctions such as a reprimand, revocation of temporary permit, and revocation of business license and liability to consumers who experience toxicity/loss is by providing compensation can be either a refund, health care or compensation in accordance with the provisions of the legislation. Keywords: Consumer Protection, Hygiene, Sanitation, Food. Abstrak Makanan dan minuman adalah kebutuhan pokok manusia yang diperlukan setiap saat dan harus ditangani dan dikelola dengan baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Pengelolaan yang baik dan benar pada dasarnya adalah mengelola makanan berdasarkan kaidah dari prinsip higiene dan sanitasi makanan. Prinsip higiene sanitasi makanan dan minuman adalah teori praktis tentang pengetahuan, sikap dan perilaku manusia dalam mentaati asas kesehatan, asas kebersihan dan asas keamanan dalam menangani makanan. Higiene merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan subyeknya seperti mencuci tangan dengan air bersih dan Sanitasi merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kesehatan lingkungan dari subyeknya seperti menyediakan air yang bersih untuk keperluan mencuci tangan. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu : bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen apabila tidak terlaksananya higiene sanitasi makanan dan minuman pada rumah makan dan restoran? Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak menjalankan program higiene sanitasi ini? 2 Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap norma/asas hukum. Perlindungan Hukum apabila tidak terlaksananya program higiene sanitasi makanan dan minuman dapat berupa sanksi admistratif seperti teguran, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin usaha dan pertanggungjawaban terhadap konsumen yang mengalami keracunan/kerugian adalah dengan memberikan ganti rugi yang dapat berupa pengembalian uang, perawatan kesehatan, atau santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Higiene, Sanitasi, Pangan.