Journal article
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT TIDAK TERLAKSANANYA HIGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN PADA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
Krisnadi Rahmanu I WAYAN SUARDANA
Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2016, February
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Makanan dan minuman adalah kebutuhan pokok manusia yang diperlukan setiap saat dan harus ditangani dan dikelola dengan baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Pengelolaan yang baik dan benar pada dasarnya adalah mengelola makanan berdasarkan kaidah dari prinsip higiene dan sanitasi makanan. Prinsip higiene sanitasi makanan dan minuman adalah teori praktis tentang pengetahuan, sikap dan perilaku manusia dalam mentaati asas kesehatan, asas kebersihan dan asas keamanan dalam menangani makanan. Higiene merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan subyeknya seperti mencuci tangan dengan air bersih dan Sanitasi merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kesehatan lingkungan dari subyeknya seperti menyediakan air yang bersih untuk keperluan mencuci tangan. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu : bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen apabila tidak terlaksananya higiene sanitasi makanan dan minuman pada rumah makan dan restoran? Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak menjalankan program higiene sanitasi ini? 2 Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap norma/asas hukum. Perlindungan Hukum apabila tidak terlaksananya program higiene sanitasi makanan dan minuman dapat berupa sanksi admistratif seperti teguran, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin usaha dan pertanggungjawaban terhadap konsumen yang mengalami keracunan/kerugian adalah dengan memberikan ganti rugi yang dapat berupa pengembalian uang, perawatan kesehatan, atau santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Higiene, Sanitasi, Pangan.