Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SENDIRI DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI DENPASAR

I Made Adyana Putra I WAYAN SUARDANA ANAK AGUNG NGURAH WIRASILA

Volume : 5 Nomor : 3 Published : 2016, April

kertha wicara

Abstrak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SENDIRI DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI DENPASAR Oleh : I Made Adyana Putra I Wayan Suardana A.A Ngurah Wirasila Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRACT This article discusses the Legal Protection Against Children As Victims Kekeran ducted by Parents Alone (Study In The Denpasar District Court Jurisdiction) Regarding violence against children violence is physical, sexual, emotional maltreatment, or neglect of children. This raises the question how such criminal liability to parents who use violence against their own children and legal protection of children as victims of violence perpetrated by their own biological parents. By using empirical research methods, a method of writing laws based on the theories of law, literature-literature-law and regulations that (written and unwritten. When that violence and threats are the parents then the criminal will be increased by 1/3 (one third ) of the sentence imposed. Keywords: Legal Protection, Child Victims of Violence, Parents ABSTRAK Artikel ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekeran Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Sendiri ( Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar) Mengenai kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan diantaranya bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak kandung sendiri dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian emperis, suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literature-literatur dan peraturanperundang yang (tertulis dan tidak tertulis. Apabila yang melakukan kekerasan dan ancaman adalah orang tuanya maka pidana akan ditambah 1/3 (sepertiga ) dari pidana yang dijatuhkan