Journal article
TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH DALAM PENANAMAN MODAL DI PROVINSI BALI
I.B. Gede Agung Suryaningrat, Dewa Gde Rudy NI PUTU PURWANTI
Volume : 3 Nomor : 2 Published : 2015, January
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Abstract A paper entitled "Duties and Authority of the Regional Investment Coordinating Board In Investment In Bali Province" is motivated by the formation of the coordinating institution for the Regional Investment Coordinating Board (BKPMD) which is charged with overseeing the implementation of capital investment in the province of Bali. On the other hand, there is the Investment Coordinating Board (BKPM) formed by the central government still has the authority related to the implementation of investment in Indonesia. For this reason this paper is made in order to determine the duties and authority BKPMD investment in Bali as well as to know the requirements and procedures that must be followed when investors want to make investments in the province of Bali. By using the method of empirical research juridical, it is found that the results into conclusions in this paper are: the duties and authority of the Province of Bali BKPMD the capital investment associated only with supervision in the areas of licensing, while the authority to decide whether or not to invest and registration may be investment in Province Bali is still the authority of BKPM / government. Requirements and procedures that must be followed when investors want to make investments in the province of Bali is set in the Decree of the Head of BKPM No. 57 / SK / 2004 on Guidelines and Procedures for Investment for the Purpose of Domestic Investment and Foreign Investments (Decree of the Head of BKPM No. 57 / SK / 2004). Key Words: Task, Authority, Regional Investment Coordinating Board, Bali Province. Abstrak Tulisan yang berjudul “Tugas Dan Kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Dalam Penanaman Modal Di Provinsi Bali” ini dilatarbelakangi oleh terbentuknya lembaga koordinator yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penanaman modal di Provinsi Bali. Disisi lain, terdapat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bentukan pemerintah pusat yang masih memiliki kewenangan terkait dengan penyelenggaraan penanaman modal di seluruh Indonesia. Untuk itulah tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui tugas dan kewenangan BKPMD dalam penanaman modal di Bali serta untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh apabila insvestor ingin melakukan penanaman modal di Provinsi Bali. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka ditemukan hasil yang menjadi kesimpulan dalam tulisan ini yaitu: tugas-tugas dan kewenangan BKPMD Provinsi Bali dalam penanaman modal hanya terkait dengan pengawasan dalam bidang perizinan, sedangkan kewenangan untuk memutuskan boleh tidaknya berinvestasi dan pendaftaran penanaman modal di Provinsi Bali masih menjadi kewenangan BKPM/Pusat. Persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh apabila insvestor ingin melakukan penanaman modal di Provinsi Bali diatur dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 57/SK/2004 Tentang Pedoman Dan Tata cara Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing (Keputusan Kepala BKPM Nomor 57/SK/2004).