Journal article
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERBIT KARTU KREDIT BERKAITAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14-2-PBI-2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
Anandita Sasni I GUSTI AYU PUSPAWATI NI PUTU PURWANTI
Volume : 4 Nomor : 2 Published : 2016, February
kertha semaya
Abstrak
Kartu kredit merupakan salah satu metode pembayaran yang diminati masyarakat karena memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan jual beli baik barang maupun jasa secara praktis. Perkembangan penggunaan kartu kredit di masyarakat diiringi dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan kartu kredit agar berjalan dengan baik. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu mengatur mengenai pembatasan kepemilikan kartu kredit. Ketentuan tersebut merupakan langkah manajemen risiko kredit bagi penerbit kartu kredit terkait semakin maraknya terjadi penyalahgunaan kartu kredit di masyarakat. Penyalahgunaan kartu kredit tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemegang kartu kredit tetapi juga bagi penerbit kartu kredit. Dari permasalahan tersebut, maka akan dibahas mengenai perlindungan hukum terhadap penerbit kartu kredit dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan kartu kredit. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan jenis pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penerbit kartu kredit adalah berupa peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingankepentingan tertentu dari penerbit kartu kredit. Tindakan hukum yang dilakukan terhadap penyalahgunaan kartu kredit dapat berupa sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan jenis penyalahgunaan kartu kredit.