Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI JASA ENDORSE DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT

NI MADE RAI DWIKAYANTI NI PUTU PURWANTI

Volume : 9 Nomor : 5 Published : 2021, March

kerta semaya

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai pengaturan dan hukum perjanjian endorsement serta mengkaji bentuk-bentuk dari perlindungan hukum bagi pemberi jasa endorse terhadap gugatan dari pihak ketiga atau konsumen yang merasa mengalami kerugian atas produk yang di endorse oleh pelaku usaha. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Karakteristik penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan dan karakteristik mengenai perjanjian endorsement dalam sistem hukum belum diatur secara spesifik, namun dapat mengacu pada beberapa terkait perjanjian pada umumnya dalam KUHPerdata. Untuk menghindari terjadinya wanprestasi, maka dirasa perlu pemenuhan unsur-unsur para pihak, definisi produk, pernyataan dan jaminan, isi dan waktu, tanggung jawab, ganti rugi dan hukum yang berlaku dalam perjanjian endorsement. Bentuk perlindungan hukum pemberi jasa endorse dapat berupa perlindungan hukum preventif dengan cara melakukan percobaan dahulu terhadap produk sample dari endorse dan perlindungan hukum represif dengan mengajukan gugatan terhadap perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata.