Journal article

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) KANTOR CABANG UNIT (KCU) SINGARAJA

I Made Adi Dwi Pranatha Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma NI PUTU PURWANTI

Volume : 4 Nomor : 3 Published : 2016, April

kertha semaya

Abstrak

ABSTRAK Perjanjian kredit bank adalah merupakan perjanjian antara pihak debitur dan kreditur. Suatu perjanjian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban. Perikatan merupakan suatu hubungan hokum antara yang mana salah satu pihak berhak menuntu tsesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pemberian kredit pada dasarnya merupakan salah satu perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam pasal 1754-1769 KUHPerdata. Perjanjian pinjam uang menurutbab XIII Buku III KUHPerdata mempunyai sifat riil. Ketika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka dapat dikatakan adanya wanprestasi atau ingkar janji walaupun hanya dikarenakan jatuh tempo tenggang waktu pembayaran. Selanjutnya suatu penyelesaian wanprestasi dapat melalui badan peradilan dan di luar badan peradilan. Kata Kunci :Perjanjian kredit, Wanprestasi, Kreditur, Debitur