Journal article

PENYELESAIAN UTANG KARTU KREDIT MACET PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG SINGARAJA SEBAGAI BANK PENERBIT

Dina Oktarina I Ketut Westra NI PUTU PURWANTI

Volume : 4 Nomor : 4 Published : 2016, July

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Abstract Penelitian yang berjudul Penyelesaian Utang Kartu Kredit Macet Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Singaraja Sebagai Bank Penerbit dilatarbelakangi olehpemakaian kartu kredit sebagai alat pembayaran tunai yang sudah semakin luas oleh masyarakat Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya dapat dimungkinkan terjadinyamasalah keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit yang selanjutnya menimbulkan kemacetan atau yang biasa disebut juga kartu kredit macet. Tujuan dari penelitian iniadalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya utang kartu kredit macet dan mengetahui bagaimana upaya penyelesaian utang kartu kredit macet di PT. BankMandiri (Persero) Tbk. Cabang Singaraja. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, maka didapat hasil bahwa: faktor-faktor yang menyebabkan terjadinyakartu kredit macet di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. cabang Singaraja terdiri dari 3 (tiga) faktor yaitu: a) Faktor yang berasal dari debitur (nasabah); b) Faktor yang berasal dari kreditur (Bank), kualitas pejabat bank yang buruk, persaingan antar bank,pengawasan bank yang kurang; c) Faktor yang berasal dari eksteren (luar), kegagalanusaha debitur, musibah terhadap debitur. Upaya penyelesaian utang kartu kredit macet di PT. Bank Mandiri cabang Singaraja selaku penerbit kartu kredit adalah denganmelakukan penagihan utang kartu kredit melalui telepon, mengirimkan surat teguran, langsung ke tempat tinggal pemegang kartu kredit. Yang mana proses penagihantersebut adalah dengan supervising (pelayanan), location (lokasi), contacting(komunikasi langsung), solving (memberi jalan keluar), collection agency (menggunakan jasa pihak ketiga). Apabila upaya-upaya tersebut sudah dilakukan olehpihak bank namun nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak bank dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang mana melalui putusanpengadilan bank dapat melakukan eksekusi barang jaminan debitur.