Journal article

PENGATURAN PENGIKATAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN

AA ARUMI JAYANTI KUSUMASARI NI PUTU PURWANTI

Volume : 9 Nomor : 2 Published : 2021, January

kerta semaya

Abstrak

Tujuan penulisan artikelini adalah untuk memahami dan mengetahui pengaturan pengikatan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka dan memahami bagaimana upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil studi menunjukan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak terdapat pengaturan secara memadai tentang deposito berjangka sebagai jaminan. Hanya saja deposito berjangka dapat digunakan sebagai agunan tunai, yang tergolong sebagai surat-surat berharga yang diatur dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 /POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah yakni melalui parate eksekusi, pihak bank mempunyai kuasa untuk mencairkan dana deposito berjangka dalam rangka pelunasan piutang pokok dan juga bunganya.