Journal article
KAJIAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Komang Juniarta NI PUTU PURWANTI
Volume : 5 Nomor : 1 Published : 2017, January
kertha semaya
Abstrak
Jurnal ini berjudul Kajian Yuridis Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Latar belakang penulisan ini karena Pengaturan perkawinan anak di bawah umur sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun perkawinan di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar Undang-undang, terutama terkait ketentuan batas umur untuk kawin. Dari perspektif gender, perkawinan di bawah umur merupakan bentuk ketidakadilan gender yang dialami wanita akibat kuat berakarnya budaya patriarki pada masyarakat yang menganggap wanita sebagai barang dan selalu berada di bawah. Perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang pelik dan sensitif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, permasalahan yang dibahas adalah tentang bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan anak di bawah umur di Indonesia ? Akibat hukum adalah akibat yangg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum, akibat hukum yang berkaitan dengan perkawinan di bawah umur ini adalah akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu.