Journal article

AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN STANDAR KREDIT PADA BPR TATA ANJUNG SARI DENPASAR

Zuraida Saroha Handayani Dewa Gde Rudy NI PUTU PURWANTI

Volume : 4 Nomor : 3 Published : 2016, April

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

ABSTRAK Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat pihak kreditur, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau perjanjian baku. Pada umumnya bentuk perjanjian kredit perbankan adalah berbentuk perjanjian standar. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah terdapat beberapa perumusan mengenai klausula baku standar kredit bank dan akibat hukum terhadap debitur yang telah menandatangani perjanjian standar kredit di BPR Tata Anjung Sari Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa perumusan klausula baku standar kredit bank belum sepenuhnya sesuai dengan UUPK serta akibat hukum perjanjian baku mengharuskan kepada pihak debitur untuk menyetujui dan melaksanakan ketentuan dari perjanjian baku yang ketentuannya telah ditentukan secara sepihak oleh BPR Tata Anjung Sari Denpasar. Kata Kunci: Perbankan, Akibat Hukum, Perjanjian Baku, Debitur