Journal article

RISIKO HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH

Ferdian Nickolas Pasangka Retno Murni ANAK AGUNG KETUT SUKRANATHA

Volume : 6 Nomor : 3 Published : 2018, May

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Abstrak Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional dilihat dari kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Untuk dapat memperoleh pinjaman dari bank, masyarakat harus melalui pengajuan kredit bank itu sendiri. Permasalahan yang terjadi yaitu apa risiko yang dapat timbul dalam perjanjian kredit bank?, dan apa upaya-upaya perlindungan bagi nasabah dari risiko yang timbul dalam perjanjian kredit bank? metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan dalam perjanjian kredit bank banyak terdapat klausula-klausula eksonerasi yang dapat memberatkan nasabah itu sendiri, posisi bank yang dominan pada waktu kredit akan diberikan membuat nasabah tidak mempunyai pilihan lain karena pada saat pembuatan perjanjian umumnya nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi nasabah dalam perjanjian kredit. Kata Kunci: Bank, Perjanjian Kredit, Klausula Eksonerasi