Journal article

Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Memperoleh Akta Kelahiran

ANAK AGUNG KETUT SUKRANATHA Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

Volume : 9 Nomor : 1 Published : 2018, June

Jurnal Cakrawala Hukum

Abstrak

Abstrak Permasalahan anak akhir-akhir ini sangat kompleks. Banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat yang mengabaikan pemenuhan hak anak. Salah satu adalah tidak terpenuhinya hak anak atas akta kelahiran. Berhubungan dengan hal tersebut maka penting dilakukan penelitian untuk mengetahui 2 (dua) hal yaitu; pertama, untuk mengetahui terhadap hak anak dalam mendapatkan akta kelahiran pada masyarakat adat Bali. Kedua, untuk mengetahui Apakah seorang anak bisa mendapatkan akta kelahiran apabila pencatatan kelahirannya melampui batas waktu. Sesuai dengan tujuan penelitian, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan peundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap hak anak dalam mendapatkan akta kelahiran pada masyarakat telah diatur mulai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kependudukan, Peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 yang diubah dengan Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Peraturan daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2014. Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu tetap dapat dilakukan dengan cara meminta persetujuan dari Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun saran dapat diberikan perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pencatatan kelahiran termasuk tata cara pendaftaran secara online dan perlu melakukan peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Daerah. Bagi Masyarakat, perlunya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya punya akta kelahiran sebagai wujud hak anak dalam memperoleh akta kelahiran.