Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN JASA TRANSPORTASI UDARA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

Ayuning Sasmitha Margana I MADE UDIANA ANAK AGUNG KETUT SUKRANATHA

Volume : 7 Nomor : 4 Published : 2019, March

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Mengingat pentingnya peran transportasi untuk mempermudah pengangkutan manusia maupun barang dari satu tempat asal ke tempat tujuan, maka diperlukan adanya perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi. Perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi terhadap penyandang disabilitas, khususnya transportasi udara masih kurang efektif dikarenakan masih banyak terdapat tindakan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, yang dilakukan baik oleh pihak maskapai penerbangan maupun pihak bandar udara. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai pengguna jasa dalam penggunaan jasa transportasi udara? 2. Upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh penyandang disabilitas dalam hal terjadinya sengketa dengan pihak maskapai penerbangan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana lebih menekankan terhadap bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh dalam hal terjadinya sengketa, yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami tindakan diskriminasi pada saat menggunakan jasa transportasi udara, sehingga implementasi dalam perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi udara terhadap penyandang disabilitas harus lebih diperhatikan, serta penyandang disabilitas belum semuanya mengetahui upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadinya sengketa dengan pihak maskapai penerbangan