Journal article

Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu Yang Bekerja Sebagai Driver Gojek Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Ida Bagus Aditya Dana ANAK AGUNG KETUT SUKRANATHA

Volume : 8 Nomor : 1 Published : 2019, December

kertha semaya

Abstrak

ABSTRACT Setiap pekerja di Indonesia tentu berhak mendapat perlindungan hukum tanpa terkecual bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Keberadaan penyandang disabilitas yang masih tersisihkan dari masyarakat umum menjadi salah satu kendala bagi kaum penyandang disabilitas, terutama kendala dalam memperoleh hak bekerjanya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas tuna rungu yang bekerja sebagai driver gojek dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan Bagaimana upaya pemerintah di dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap driver GOJEK penyandang disabilitas tuna rungu. Penulisan jurnal hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pengkajian kepustakaan dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta menggunakan berbagai data sekunder seperti buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan dari jurnal ini adalah regulasi terkait hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas tuna rungu sudah cukup memadai yang ditandai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Tuna Rungu, Driver GOJEK, Hukum Ketenagakerjaan.