Journal article

AKIBAT HUKUM DARI PERATURAN PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

I Made Angga Kretanjala ANAK AGUNG KETUT SUKRANATHA

Volume : 7 Nomor : 1 Published : 2019, January

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

ABSTRACT Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat, seiring perkembangan ekonomi yang pesat pemerintah mengeluarkan kebijakan perubahan modal dasar pendirian Perseroan terbatas dengan tujuan mempermudah pendirian Perseroan yang nantinya dapat membantu pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana ketentuan modal dasar Perseroan Terbatas dengan berlakunya Peratauran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 bagaimanakah akibat hukumnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer berupa ketentuan hukum dan perundang-undangan, serta ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan tersier terkait dengan permasalahan yang dibahas dan dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ketentuan modal dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior ketentuan pada peraturan pemerintah tidak dapat mengenyampingkan ketentuan dari Undang-Undang kemudian bagi Usaha Mikro yang hendak mendirikan Perseroan Terbatas harus mengikuti ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Kata Kunci : Modal Dasar, Perseroan Terbatas, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah