Journal article
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP BAGASI TERCATAT DALAM HAL TERJADI KERUSAKAN BERDASARKAN UU No 1 Th 2009 ttg Penerbangan Studi pada PT Garuda Denpasar
Gusti Ayu Made Dyah Komala I MADE UDIANA Ngakan Ketut Dunia
Volume : 4 Nomor : 5 Published : 2016, October
kerta semaya
Abstrak
ABSTRACT The paper shall be titled “The Liability of The Airlines on Damaged Checked Baggages According to Aviation Act Number 1 Year 2009 : Case Study at PT. Garuda Indonesia Denpasar”. This research is empirical legal research. This research is focusing on the form of liability of PT. Garuda Indonesia Denpasar regarding to damaged checked baggages and the limitation of liability of PT. Garuda Indonesia Denpasar about damaged checked baggages. In the air transportation activities, cases of damaged checked baggages are frequently occured. The compensation from PT. Garuda Indonesia is the form of money, compensation for checked baggage repair, or compensation by identical object according to Article 5 Paragraph (1)b Minister of Transportation Regulations Number PM 77 Year 2011 About Liability of Air Carrier. But, the limit of compensation from PT. Garuda Indonesia is not according to Article 144 Aviation Act Number 1 Year 2009. Keywords : Liability, Airlines, Damaged Checked Baggage ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Bagasi Tercatat Dalam Hal Terjadi Kerusakan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan : Studi Pada PT. Garuda Indonesia Denpasar”. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk tanggung jawab PT. Garuda Indonesia Denpasar terhadap bagasi tercatat dalam hal terjadi kerusakan dan mengenai batas tanggung jawab PT. Garuda Indonesia Denpasar terhadap bagasi tercatat dalam hal terjadi kerusakan. Ganti rugi yang diberikan oleh PT. Garuda Indonesia adalah ganti rugi berupa uang, ganti rugi berupa perbaikan bagasi tercatat, atau ganti rugi berupa penggantian barang yang sejenis yang telah sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1)b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Akan tetapi, batas ganti rugi yang diterapkan oleh PT. Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pasal 144 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Penerbangan, Kerusakan Bagasi Tercatat 1