Journal article
PERLINDUNGAN NASABAH PERBANKAN MELALUI OTORITAS JASA KEUANGAN
Ngakan Putu Surya Negara I MADE UDIANA I MADE PUJAWAN
Volume : 6 Nomor : 2 Published : 2018, March
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Pemindahan fungsi pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan karena adanya penilaian bahwa pengawasan bank yang dilakukan oleh BI selama ini kurang efektif, sehingga dengan dilakukannya harmonisasi dan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut pengawasan lembaga perbankan diharapkan fungsi pengawasan lembaga keuangan khususnya bank yang sekarang sudah dipegang oleh OJK dapat meningkat dan dilakukan dengan adil terhadap semua institusi yang diawasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) kebijakan perlindungan nasabah perbankan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan (2) bentuk perlindungan nasabah perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan argumentasi hukum berdasarkan logika hukum deduktif-induktif dan penyajian secara deskriptif sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kebijakan perlindungan nasabah perbankan diberikan oleh OJK mengingat adanya bank yang tidak sehat ataupun bank gagal, yang dianggap sebagai suatu bentuk kurangnya keberhasilan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan. Oleh karena banyaknya permasalahan pada sektor keuangan (termasuk perbankan) dan perlindungan nasabah yang belum maksimal serta koordinasi yang belum baik pada lembaga perbankan maka perlindungan nasabah perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK; dan (2) Bentuk perlindungan nasabah perbankan oleh OJK dilakukan secara langsung dan secara tidak langsung. Bentuk perlindungan secara langsung berupa (a) transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah; (b) penyelesaian pengaduan nasabah oleh pihak bank; (c) penyelesaian pengaduan nasabah oleh OJK; dan (d) edukasi masyarakat. Sedangkan bentuk perlindungan tidak langsung dilakukan oleh OJK melalui pengawasan terhadap kegiatan perbankan.