Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SECURITY DI ALILA VILLAS ULUWATU

I Gede Surya Prayoga I MADE UDIANA

Volume : 6 Nomor : 1 Published : 2018, January

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Perlindungan hukum merupakan tindakan maupun upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang–wenang yang dilakukan oleh penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perlindungan hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan masyarakat untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Permasalahan yang diangkat yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum dalam bidang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja terhadap security di Alila Villas Uluwatu dan Apakah pelaksanaan perjanjian kerja yang dibuat antara security dengan Alila Villas Uluwatu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Alila Villas Uluwatu kepada pekerja Security belum sepenuhnya sesuai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karena terdapat pada Pasal 81 yang menyebutkan bahwa perempuan yang pada masa haid tidak wajib bekerja karena merasakan sakit haid pada hari pertama dan hari kedua, tetapi pada Alila Villas Uluwatu pekerja perempuan yang memasuki masa haid wajib bekerja. Agar terciptanya iklim kerjasama yang sehat dengan berdasarkan kesadaran yang tinggi untuk melakukan dan berusaha mengadakan perbaikan khususnya dalam hal pemenuhan hak – hak pekerja maka disarankan kepada pihak Alila Villas Uluwatu sebagai pemberi kerja seharusnya dapat mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan jika isi perjanjian kerja antara pihak security dan Alila Villas Uluwatu telah dijalankan dengan baik dan benar serta sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar hal tersebut terus dilaksanakan sebaik-baiknya agar hak – hak dan kewajiban – kewajiban pekerja security tetap terpenuhi dan terciptanya suasana kerja yang efektif.