Journal article

PEMENUHAN HAK CUTI HAMIL TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN PADA INNER GLOW SPA

I Putu Agus Prastika Gunaksa Putra I MADE UDIANA I MADE PUJAWAN

Volume : 6 Nomor : 2 Published : 2018, March

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Pertumbuhan industri pariwisata yang semakin meningkat banyak menyerap pekerja perempuan sehingga pemenuhan hakhak dasar pekerja perempuan harus dilindungi serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi. Bekerja dengan orang lain didasarkan adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan kewajiban kedua belah pihak. Ciri khas perjanjian kerja adalah di bawah perintah pihak lain ini menunjukan adanya hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan antara bawahan dan atasan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang pada hakekatnya meneliti hukum dalam penerapannya di kehidupan masyarakat. Ciri dari penelitian yuridis empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari kesenjangan das sollen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan). Hasil dari penelitian ini adalah pihak Inner Glow Spa dalam pemenuhan hak cuti hamil terhadap pekerja perempuan belum diberikan sepenuhnya. Pekerja yang sedang menjalani hak cuti hamil seharusnya mendapatkan waktu istirahat dan upah penuh yang sesuai dengan peraturan perundang, jika tidak dipenuhi akan terjadi perselisihan hak karena apa yang menjadi hak pekerja tidak dilaksanakan oleh pihak Inner Glow Spa. Akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak terpenuhinya hak cuti hamil pada Inner Glow Spa adalah perjanjian kerja tersebut batal demi hukum artinya dari semula perjanjian tidak dapat dilaksanakan atau dianggap tidak pernah ada. Selain itu pihak Inner Glow Spa dapat diberikan sanksi pidana penjara dan sanksi denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.