Journal article
KEPAILITAN DEBITUR YANG TERIKAT PERKAWINAN YANG SAH DAN TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN
A.A Ngr Bagus Surya Arditha I MADE UDIANA MARWANTO
Volume : 5 Nomor : 4 Published : 2017, October
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Pailit adalahnkeadaanndimanaudebitor tidak mampu lagiuuntuk melakukan pembayaran terhadap hutang-hutang dari para kreditornya. Keadaan ini biasanya disebabkan karena kesulitan keuangan dari usaha debitor yang mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan adalah putusan pengadilan yang menyebabkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang sudah ada ataupun yang akan ada dikemudian hari. Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut secaraaproposional (prorate parte) dan sesuai dengan stuktur kreditor. Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang Kepailitan Debitur yang Terikat Perkawinan yang Sah dan Tidak Melakukan Perjanjian Perkawinan. dalam penulisan ini digunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ini terdiri dari beberapa norma yaitu norma kabur, norma kosong dan norma konflik. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konsep hukum. padaadasarnya persatuan harta tersebut bukan hanya penyatuan harta kekayaan semata namun juga beban pembayaran. Hal ini sesuai dengan Pasall64 ayat (1) UU Kepailitan, yang mengatur: “Kepailitan terhadap suami istri yang kawin dalam persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuanhharta” dan Proses permohonan pailit bagi Debitur yang dalam ikatan perkawinan yang sah dan tidak membuat perjanjian perkawinan pada prinsipnya sama seperti proses kepailitan pada umumnya yaitu melalui permohonan yang diajukan oleh Kreditur dan juga melalui prakarsa dari diri sendiri, dengan syarat minimal memiliki dua krediturrdan salah satu utang telahhjatuh tempo dan dapat ditagih dan belum lunas. Secara khusus apabila debitur sendiri yang memohonkan pailit, maka membutuhkan persetujuan dari pasangan dalam perkawinan (baik istri maupun suami).