Journal article
PENGATURAN PENGGUNAAN DESAIN YANG SAMA PADA PRODUK MOBIL YANG MEREKNYA BERBEDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
I Putu Adi Dana Pratama IDA AYU SUKIHANA Anak Agung Sri Indrawati
Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2016, February
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
ABSTRAK Desain Industri merupakan salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelompokan kedalam Industrial Property Right, sehingga Desain Industri memiliki pengaturan dan dilindungi hukum. Terhadap permasalahan pengaturan penggunaan desain yang sama pada produk mobil yang mereknya berbeda ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Bertujuan untuk mengetahui suatu produk Merek berbeda memiliki Desain yang sama merupakan suatu pelanggaran atau tidak jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Metode penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Penelitian ini berhasil menyimpulkan bahwa produk yang desainnya sama namun mereknya berbeda bukan merupakan sebuah pelanggaran karena kesamaan tesebut terjadi atas dasar perjanjian kolaborasi dimana para pihak sepakat untuk memproduksi produk dengan desain yang sama namun dengan merek masing-masing. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Merek