Journal article
Gagasan Pemberian Legal Standing Bagi Warga Negara Asing dalam Constitutional Review
I Gede Yusa KOMANG PRADNYANA SUDIBYA NYOMAN MAS ARYANI Bagus Hermanto
Volume : 15 Nomor : 4 Published : 2018, December
JURNAL KONSTITUSI
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika diajukan oleh ketiga orang pelaku Bali Nine yang merupakan warga negara asing. Adapun Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya memutuskan bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh ketiga warga negara asing tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), bahwa terhadap putusan ini terdapat dissenting opinion dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon berkewarganegaraan asing, yaitu Hakim Konstitusi Laica Marzuki, Achmad Roestandi, Harjono dan Maruarar Siahaan, yang pada intinya mengakui legal standing bagi ketiga warga negara asing tersebut. Dalam perspektif perbandingan, terdapat beberapa Mahkamah Konstitusi di dunia menerima permohonan constitutional review oleh warga negara asing, seperti halnya di Republik Ceko, Mongolia serta Republik Federal Jerman. Adapun tulisan ini bertujuan untuk menggagas pemberian legal standing bagi warga negara asing dalam permohonan constitutional review di Mahkamah Konstitusi. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian legal standing bagi warga negara asing dalam permohonan constitutional review di Mahkamah Konstitusi ke dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dapat dilakukan dengan melihat perspektif hak asasi manusia dan negara hukum.