Journal article

Prinsip-prinsip kepariwisataan dan Hak Prioritas Masyarakat dalam pengelolaan pariwisata berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan

Dewa Gde Rudy I Dewa Ayu Dwi Mayasari

Volume : 13 Nomor : 2 Published : 2019, December

KERTHA WICAKSANA

Abstrak

Abstrak Pariwisata merupakan faktor penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara, karena mendorong perkembangan beberapa sektor perekonomian nasional. Mengingat begitu pentingnya pariwisata bagi perekonomian suatu Negara, maka pariwisata itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar betul-betul dapat mendatangkan kesejahteraan bagi rnasyarakat. Jadi pengelolaan tersebut dapat diartikan sebagai suatu proses perencanaan, kebijaksanaan penyelenggaraan, serta pemanfaatan umber daya alam yang terkandung didalamnya secara berkelanjutan. Terkait dengan pengelolaan pariwisata, terkait dengan sejumlah prinsip-prinsip pengelolaan yang pada dasarnya menekankan pada nilai-nilai kelestarian lingkungan alarn komunitas, dan nilai-nilai sosial yang memungkinkan wisatawan menikmati kegiatan wisatanya secara bermanfaat bagi kesejahteraan komunitas lokal. Pengelolaan kepariwisataan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pihak swasta (pelaku usaha pariwisata) dan masyarakat yang diharapkan ikut berpartisipasi. Dalam penelitian ini dibahas dua permasalahan. Pertama, Bagaimana prinsip~prinsip penyelenggaraan kepariwisataan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Bagaimana hak prioritas masyarakat dalam pengelolaan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Penelitian jenis ini merupakan penelitian hukum normatif karena mempfokuskan analisa terhadap norma hukum yang muncul. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum. Mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan diatur berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Mengenai hak-hak prioritas masyarakat dalam pengelolaan yaitu setiap masyarakat mempunyai hak prioritas menjadi pekerja/buruh, konsinyasi, dan pengelolaan dalam bidang usaha pariwisata. Dalam konteks pengelola ini, setiap masyarakat diberikan hak untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam bidang usaha pariwisata. Konstruksi ini menjadikan masyarakat sekitar tidak lagi menjadi komunitas marginal, tetapi memiliki daya tawar (bargaining position) yang lebih dalam menentukan sendiri dan menikmati keuntungan pariwisata yang terdapat di wilayahnya. Kata Kunci: Hak Prioritas Masyarakat; Pengelolaan Pariwisata; Prinsip-Prinsip Kepariwisataan