Journal article

PERLIDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN OBAT KUAT ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Komang Adi Murti Pranata Dewa Gde Rudy

Volume : 7 Nomor : 7 Published : 2019, July

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

bagi penggunaannya. Selain itu, obat kuat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya untuk kesehatan bahkan dapat mengakibatkan kematian. Permasalahan yang diangkat di dalam permasalahan ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen terkait peredaran obat kuat ilegal dan tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian akibat mengkonsumsi obat kuat ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen obat kuat ilegal dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi obat kuat ilegal. Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan wajib mendapatkan hak-haknya seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumusi obat kuat ilegal. Selain itu, peredaran obat kuat ilegal ini mendapatkan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan *Tulisan ini merupakan tulisan ilmiah diluar ringkasan skripsi. ** Komang Adi Murti Pranata, adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, odonmurti@yahoo.com. ***Dewa Gde Rudy, adalah Dosen Pengajar Bidang Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2 Makanan . Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Obat-Obatan