Journal article

PEMUNGUTAN PAJAK PADA RESTORAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KAWASAN KINTAMANI BANGLI

Anak Agung Ayu Candrawilasita I WAYAN PARSA I KETUT SUARDITA

Volume : 3 Nomor : 1 Published : 2015, February

Kertha Negara

Abstrak

ABSTRAK Jurnal ini berjudul, “Pemungutan Pajak Pada Restoran Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan Di Kawasan Kintamani Bangli”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah dasar apakah yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dalam melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB di Kawasan Kintamani Bangli dan dapatkah Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan Pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB di Kawasan Kintamani Bangli. Metode penulisan yang digunakan ialah penelitian normatif yuridis. Dasar yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dalam melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB ialah asas kemanfaatan. Berdasarkan kewenangan bebas yang dimiliki, Pemerintah dapat melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB di Kawasan Kintamani Bangli. Simpulan makalah ini adalah dasar yang digunakan dalam melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB ialah asas kemanfaatan. Pemerintah Kabupaten Bangli dapat melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB di Kawasan Kintamani Bangli. Kata kunci : Pemungutan Pajak, Pajak Restoran, Izin Mendirikan Bangunan, Kintamani ABSTRACT This paper is titled, "Tax Collection At The Restaurant which is Has No Building Permit in Kintamani Bangli Region". The problems discussed in this paper is what the basis used by the Government in the Bangli Regency to collect tax to restaurant that does not have a permit in the area of Kintamani, Bangli and authority of the Government in the Bangli Regency to collect tax to restaurant that does not have a permit in the area of Kintamani, Bangli. The method used is normative juridical research. The basis used by the Government in the Bangli Regency tax purposes to restaurant that does not have a building permit is the principle of expediency. Based the authority that possessed, the Government shall collects tax to restaurant that does not have a permit in the area of Kintamani, Bangli. Conclusion of this paper is the basis used in the conduct of tax collection at the restaurant that does not have a building permit is the principle of expediency. Government in the Bangli Regency can do tax collection at a restaurant that does not have a permit in the area of Kintamani Bangli. Keywords: Tax Collection, Restaurant Tax, Building Permit, Kintamani