Journal article

PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

I WAYAN PARSA

Volume : 3 Nomor : 3 Published : 2015, September

Jurnal Kertha Negara

Abstrak

ABSTRAK Demokratisasi mengandung makna adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dalam setiap proses pengambilan kebijakan,pemerintah desa harus melibatkan peran serta masyarakat,yang perlu di pahami bersama bahwa proses demokratisasi di desa itubukan lah sebuah pekerjaan yang mudah. Rumusan masalah dalam tulisan ini yakni bagaimana partisipasi masyarakat dalam rangngka pembangunan masyarakat desa serta bagaimana bentuk kelembagaan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif karena meneliti asas-asas serta kaidah hukum,serta mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Jenis pendekatan yang di gunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konsep hukum,pendekatan perundang-undangan. Penyelenggaran pemerintahan yang efektif dan efisien menuntut adanya praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik,dan membuka ruang bagi keterlibatan masyaraka Kata kunci: Pelembagaan, Partisipasi, Pemerintahan Desa.