Journal article

PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP TANAH WARIS DI KABUPATEN BADUNG

Ida Purnama Sari I WAYAN PARSA I KETUT SUARDITA

Volume : 6 Nomor : 2 Published : 2018, March

Jurnal Kertha Negara

Abstrak

ABSTRAK Perpajakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dan sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan. Negara memperoleh pemasukan kas negara dari sektor pajak diantaranya melalui pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB di Kabupaten Badung mengalami perubahan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.14 Tahun 2010 tentang BPHTB. Dengan ditetapkannya perda tersebut, timbul beberapa permasalahan, yaitu pelaksanaan pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap tanah waris di Kabupaten Badung pasca pemberlakuan Perda No.28 Tahun 2013 cenderung menghambat pelaksanaan pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan tarif BPHTB tanah waris pasca pemberlakuan Perda Kabupaten Badung No. 28 Tahun 2013 adalah menyangkut perubahan tarif yang semula ditetapkan sebesar 1% (satu persen) kemudian diubah menjadi sebesar 0% (nol persen). Penetapan peraturan ini menimbulkan dua hal, Pertama, terjadi pembebasan beban pajak masyarakat untuk BPHTB tanah waris, Kedua, terjadi pengurangan sumber pendapatan pajak daerah Kabupaten Badung sebab pengenaan tarif pajak BPHTB tanah waris sebesar 0% (nol persen) atau ditiadakan. Kendala-kendala dalam pelaksanaan pengenaan BPHTB tanah waris, antara lain terjadinya penafsiran keliru oleh pejabat dalam melakukan perhitungan dan pembayaran BPHTB waris, khususnya mengenai suatu peristiwa di mana seorang ahli waris atau para ahli waris berniat memberikan bagian warisannya kepada salah seorang ahli waris. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi mengenai peraturanperaturan tersebut di dalam masyarakat. Kata Kunci : Pelaksanaan, BPHTB, Tanah Waris, Kabupaten Badung