Journal article
EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BADUNG
Kadek Devi Ayu Anggari I WAYAN PARSA NENGAH SUHARTA
Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2016, February
Kertha Negara
Abstrak
ABSTRAK Kegiatan menggelandang dan mengemis dikualifikasikan sebagai pelanggaran di bidang keamanan dan ketertiban umum. Khususnya di Kabupaten Badung diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji efektif atau tidaknya penerapan Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2001. Serta kendala dan upaya yang di hadapi dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan fakta dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh adalah penerapan Perda dalam penanggulangan gelandangan dan pengemis dirasa masih belum efektif dalam menekan angka pelanggaran menggelandang dan mengemis. Upaya yang di lakukan adalah melakukan pengawasan di titik-titik rawan para gelandangan dan pengemis melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis serta patroli yang di lakukan secara bertahap, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kata Kunci: Efektivitas, Gelandangan, Pengemis, Perda ABSTRACT Vagrancy and begging activities qualified as breaches in the field of security and public order. Especially in Badung provided for in Article 24 paragraph (2) Regulation Badung No. 4 year of 2001 on Hygiene and Public Order. The objective of this writing is to determine and reviewing the effectiveness of the application of the Regulation No. Badung 4 of 2001. As well as the constraints and efforts in the face in tackling the homeless and beggars. This research uses empirical legal research methods and approach facts and cases. The conclusion is implementing a law in tackling vagrant and beggars it is still not effective in reducing the number of breaches vagrancy and begging. Efforts will be undertaken is to supervise at vulnerable points of the homeless and beggars do vagrancy and begging activities and patrols will be undertaken gradually and in coordination with the relevant parties. Keywords: Effectiveness, vagrant, beggars, Regulation 1