Journal article
Implikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum Sebagai Syarat Penggunaan Deponering Oleh Jaksa Agung Menurut Hukum Positif
I Gusti Agung Angga MahaVira I DEWA MADE SUARTHA I WAYAN BELA SIKI LAYANG
Volume : 7 Nomor : 3 Published : 2018, May
OJS Unud
Abstrak
Diponering adalah penyampingan perkara demi kepentingan umum dalam pelaksanaan dari Asas Oportunitas. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas. Diponering diatur dalam UU RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun dalam pengaturannnya terdapat kekaburan norma dimana tidak jelas batasan dari kepentingan Bangsa, Negara dan Masyarakat luas. Permasalahannya pada pengaturan Pasal 35 c UU RI No.16 Tahun 2004. penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai implilkasi hukum terhadap pengaturan kepentingan umum sebagai syarat penggunaan deponering oleh Jaksa Agung. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah penedekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 c UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak menentukan secara limitatif apa rumusan atau difinisi serta batasan kepentingan umum tersebut. Hal ini berimplikasi terhadap penggunaan deponering oleh Jaksa Agung menimbulkan salah tafsir atau penafsiran yang beragam. Oleh karena itu perlu diatur secara lebih tegas mengenai kreteria atau batasan kepentingan bangsa , negara dan atau masyarakat luas.