Journal article
PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2015
Anak Agung Gede Utama Indra Prayoga I NENGAH SUANTRA
Volume : 8 Nomor : 7 Published : 2020, July
Jurnal Kertha Negara
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pelaksanaan fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dan untuk mengetahui penyerapan anggaran tahun 2015 sesuai dengan Daftar Pengguna Anggaran Kabupaten Klungkung. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pelaksanaan fungsi Anggaran DPRD Kabupaten Klungkung atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan effisien. Hal ini dapat dilihat dari Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah DPRD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2015, dimana anggaran DPRD Kabupaten Klungkung Tahun 2015 setelah perubahan sebesar Rp. 9.037.992.505,83 sedangkan realisasi pengeluaran DPRD sebesar Rp. 8.753.262.291,00, sehingga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pada Tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 284.730.214,83,- SiLPA DPRD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2015 membuktikan DPRD Kabupaten Klungkung kurang cermat dalam hal perencanaan anggaran. Penyerapan Anggaran DPRD Klungkung tidak disalurkan sesuai dengan Daftar Pengguna Anggaran (DPA), hal ini dapat dilihat dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2015. Kata Kunci: Fungsi Anggaran, DPRD, Kabupaten Klungkung