Roadmap for Rooftop PV: Bali Toward Energy Self-sufficient

INS Kumara, IAD Giriantari, WG Ariastina, W Sukerayasa, N Setiawan, CGI Partha , IGD Arjana

ISBN : ISBN Published : 2019

Abstrak


Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang merupakan pedoman pengembangan energi nasional, telah menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang sudah dan akan dikembangkan. Dalam RUEN juga disebutkan bahwa Indonesia menargetkan kapasitas PLTS nasional sebesar 6,5 GW pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 45 GW pada tahun 2050. Target nasional kapasitas PLTS tersebut didistribusikan ke 34 wilayah provinsi di Indonesia di mana Provinsi Bali ditetapkan untuk mencapai kapasitas PLTS sebesar 108 MW pada tahun 2025.


Sampai saat ini, peran pembangkit listrik terbarukan di Provinsi Bali masih sangat kecil. Padahal sebagai wilayah dengan iklim tropis, Provinsi Bali memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, terutama energi surya. Dibandingkan energi terbarukan lainnya, energi surya di Provinsi Bali memiliki potensi yang paling tinggi, yaitu sekitar 98% dari total potensi energi terbarukan yang terdapat di Bali. Simulasi dengan RETScreen dan Helioscope menunjukkan potensi energi matahari di pusat kabupaten/Kota di Bali berkisar antara 4,01-6,13 kWh/m²/hari dengan rata-rata 4,89 kWh/m²/hari. Karena Bali merupakan pulau yang relatif kecil, perbedaan potensi energi matahari di 8 kabupaten/Kota tidak terlalu besar. Selain itu, berdasarkan beberapa penelitian, total potensi energi surya di Provinsi Bali dapat jauh melebihi jumlah kebutuhan energi penduduknya dalam sepuluh tahun mendatang seperti yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028.


Potensi pemangku kepentingan dalam pengembangan PLTS Atap dapat dilihat dari luasan atap bangunan yang dimiliki. Luasan atap yang dipadukan dengan teknologi PLTS Atap yang ada saat ini digunakan sebagai dasar untuk mengkaji potensi PLTS Atap dari pemangku kepentingan di wilayah SARBAGITA. Potensi PLTS Atap dihitung dengan skenario pemanfaatan luas atap sebanyak 25% hingga 60% dari luas keseluruhan atap bangunan. Untuk membangun PLTS Atap berkapasitas 10 kWp membutuhkan sekitar 60 meter persegi atap. Potensi total PLTS Atap dari pemangku kepentingan di Bali yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah SARBAGITA, PLN Bali, Perguruan Tinggi di Bali, ITDC Nusa Dua, dan Desa Adat Bali berkisar antara 49.504 – 129.778 kWp dengan pemanfaatan luas atap bangunan berkisar dari 25% hingga 60%. Angka ini menunjukkan bahwa Bali memiliki potensi PLTS Atap yang besar untuk mencapai target PLTS 108 MW pada tahun 2025.